Gagal Panen Ikan Karena Banjir, Pembudidaya Cairkan Asuransi Rp62,5 Juta.

Gagal Panen Ikan Karena Banjir, Pembudidaya Cairkan Asuransi Rp62,5 Juta.

Kegagalan Panen Akibat dari Banjir

Gagal – Sebanyak 12 pembudidaya ikan yang berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara dan juga Kabupaten Gorontalo Utara mengklaim kerugian mereka akibat dari banjir lewat program Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK). Total dana yang dilaim mencapai Rp62,5 juta dari perikanan kerugian ditaksir dari hasil panen sebesar 70,7 ton.

Program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat diakses oleh pemilik polis aktif yang menerima bantuan premi pada tahun 2019. Delapan pembudidaya asal Kabupaten Hulu Sungai Utara mendapat nilai klaim sebesar Rp45 juta dari total kerugian perkiraan hasil panen sebesar 67,7 ton.

Baca juga : Tak Ada Penumpang Garuda Indonesia

Hasil Panen

Sementara empat pembudidaya asal Kabupaten Gorontalo Utara mendapat nilai klaim sebesar Rp17,5 juta dari total kerugian perkiraan hasil panen sebesar 3 ton.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto mengatakan, asuransi bagi pembudidaya ikan merupakan program yang penting dalam memberikan perlindungan usaha. Terutama bagi pembudidaya ikan berskala kecil karena mereka kerap sulit bangkit setelah mengalami gagal produksi.

“Inilah yang jadi alasan pemerintah memberikan jaminan keberlanjutan usaha,” kata Slamet dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (30/4).

Program APPIK merupakan implementasi dari Undang-Undang No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.18/2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Slamet menjelaskan selain keberlanjutan usaha budidaya, asuransi ini sebagai stimulan bagi pembudidaya ikan. Tujuannya live22 apk agar mereka terbiasa mempunyai mitigasi risiko jika terjadi kegagalan produksi akibat bencana maupun wabah penyakit.

Kata Slamet, untuk dapat meminimalisir kerugian akibat bencana, pelaku usaha budidaya dapat melakukan berbagai upaya. Seperti melakukan panen lebih awal di daerah yang sering terjadi bencana banjir.

Peran serta dinas perikanan setempat juga tidak kalah penting untuk dapat membantu pembudidaya mengurangi dampak ekonomi akibat bencana. Misalnya melakukan sosialisasi atau mendorong pembuatan tanggul di daerah rawan bencana.

Tingginya animo pembudidaya untuk mendapatkan program bantuan asuransi, KKP telah memperluas jangkauan objek dan jenis komoditas yang dipertanggungkan. Jika semula hanya diperuntukan bagi usaha budidaya udang, saat ini diperluas untuk usaha budidaya ikan lain.

“Saat ini diperluas manfaatnya untuk pembudidaya bandeng, patin dan budidaya ikan tawar lainnya,” kata Slamet.

Tanggungan

Sebagai gambaran nilai maksimum pertanggungan untuk komoditas udang/polikultur sebesar Rp7,5 juta per hektar/tahun. Lalu untuk ikan patin per tahunnya sebesar Rp3 juta per 250 m2. Ikan nila tawar dan lele maksimum pertanggungan sebesar Rp4,5 juta per 200 m2/tahun.

Sedangkan untuk nila payau nilai pertanggungan maksimum sebesar Rp5 juta per hektar/tahun. Komoditas lainnya yaitu bandeng maksimum pertanggungan per tahunnya sebesar Rp3 juta/hektar.

“Kami harapkan ke depan untuk pembudidaya dapat mandiri dan sadar akan pentingnya memiliki asuransi dalam usaha budidaya yang mereka lakukan,” kata Slamet.

Anggota Kelompok Harapan Bersama A. Yani mengaku merasa terbantu dengan asuransi APPIK. Pembudidaya ikan patin dari Desa Palimbangan Kecamatan Haur Gading ini telah menerima manfaat klaim asuransi.

Bantuan ini membantunya setelah kehilangan ikan sebanyak 8.000 ekor dengan total gagal perkiraan panen 3,2 ton. Setelah mendapat bantuan dari KKP dia berencana akan membuka kembali usahanya sebagai Pembudidaya ikan.

“Bantuan ini tentunya cukup meringankan beban kami dan dapat menjadi tambahan modal untuk melanjutkan usaha budidaya kami,” kata Yani.

Sumber : merdeka.com